Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam: 7 Tersangka Baru Diumumkan Kejagung

×

Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam: 7 Tersangka Baru Diumumkan Kejagung

Bagikan berita
Kapuspenkum Harli Siregar. (Foto: detikcom)
Kapuspenkum Harli Siregar. (Foto: detikcom)

SINGGALANG - Kejaksaan Agung mengumumkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan dalam sebuah konferensi pers pada Kamis 18 Juli 2024 bahwa penetapan 7 tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.

"Ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan, dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini sehingga penyidik setelah melakukan ekpos secara internal menetapkan ketujuh orang tersebut," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 19 Juli 2024.

Harli menyebutkan, 7 tersangka bau ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

"Mereka juga melakukan kegiatan peleburan pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam. Padahal seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin, ataupun kontrak kerja," katanya.

Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini terus menggerus pasar logam mulia PT Antam.

Oleh karena kejahatan ini para tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jungto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat 1 ke 1. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini