Mulai 1 Agustus Tarif Retribusi Sampah di Padang Naik!

×

Mulai 1 Agustus Tarif Retribusi Sampah di Padang Naik!

Bagikan berita
antara
antara

"DLH Kota Padang akan terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujar Fadelan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif retribusi untuk rumah tangga akan ditetapkan secara tetap bulanan, sementara untuk bisnis, fasilitas masyarakat swasta, industri, dan umum akan ditentukan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan.

Ditambahkannya, pembayaran retribusi untuk pelanggan PDAM akan dimasukkan ke dalam tagihan air, sedangkan bagi non-PDAM akan ditagihkan oleh petugas retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.(wal)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini