3. Ganti alamat email
Selain itu, Anda juga bisa mengganti alamat email, atau nomor telepon yang sudah didaftarkan di media sosial. DC juga pasti akan kesulitan mencari data Anda di medsos.
Ini adalah langkah pencegahan yang bisa Anda lakukan.
Namun jika sudah terlanjut dihubungi oleh DC melalui media sosial. Cobalah simpan buktinya dengan melakukan tangkapan layar, dan melaporkan ke OJK.
Hal itu bisa menjadi alasan bagi Anda karena tidak mampu bayar lantaran merasa dirugikan oleh oknum DC. Sebab, ini adalah pelanggaran, dan tidak bisa melakukan pembayaran pinjol.
Aturan penagihan DCOJK melarang keras para DC menggunakan tindak kekerasan saat menagih kepada debitur yang menunggak.
Aturan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada proses penagihan utang, DC dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Apabila debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol