Pada pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol