Polda Sumbar Gagalkan PEngiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

×

Polda Sumbar Gagalkan PEngiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

Bagikan berita
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bukittinggi.
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bukittinggi.

Padang -Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja ke Sumbar sebanyak 16 kilogram.

Rencananya 16 kilogram ganja ini akan dikirim ke Bukittinggi oleh jaringan narkoba Panyabungan. Saat ini tersangka berinisil "ENH" (35)warga Jalan Parak Gadang, Simpang Haru, Padang Timur telah diamankan di Mapolda Sumbar.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi pelaku membawa barang haram tersebut ke Bukittinggi. Mengetahui hal itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan.

Bermodalkan informasi, timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering ini ke Sumbar.

Tidak membuang waktu Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar memburu pelaku. Pelaku ditangkap di Ranjau Batu Panti, Taruang Taruang Kecamatan Rao, Pasaman.

"Pelaku kita tangkap di lokasi kejadian saat mengemudi mobil Avanza silver. Di sana petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja kering seberat 16 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan kepada Singgalang, Senin (22/7).

Nico mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (19/7) sekitar pukul 22.50 WIB. Petugas mendapat informasi pelaku membawa barang haram tersebut dari Panyabungan yang akan dikirimkan ke Bukittinggi.

"Kita amankan pelaku di dalam Avanza Silver BA 1109 BK. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nico.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket diduga ganja yang dibungkus plastik hitam dilakban kuning seberat 16 kilogram. Kemudian dua handphone dan satu unit mobil Avanza yang dikemudikan pelaku.

Terakhir Nico mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini