Polda Sumbar Gagalkan PEngiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

×

Polda Sumbar Gagalkan PEngiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

Bagikan berita
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bukittinggi.
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bukittinggi.

"Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini