AGAM - Kejaksaan Negeri Agam kembali mengungkap kasus korupsi. Setelah kasus korupsi proyek Sejuta Janjang, kini Kejari mengungkap dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
Kajari Agam, Burhan, menyatakan penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Direktur PT. Ranah Katialo berinisial A, dengan tujuan mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp419 juta, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Mulai Senin malam (22/7), Direktur PT. Ranah Katialo berinisial A resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Riki Supriadi, Kasi Intel Heri Antoni, dan Kasubsi Pidsus Satya.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2021, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam memperoleh anggaran untuk pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp9.499.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). PT. Ranah Katialo memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173. Setelah dilakukan addendum, nilai kontrak meningkat menjadi Rp8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender, dimulai dari 26 Maret 2021 hingga 20 November 2021. Karena addendum, waktu penyelesaian diperpanjang hingga 260 hari, berakhir pada 10 Desember 2021.
Indikasi PenyimpanganDari penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan karena gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam dokumen kontrak dan perubahannya, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp419.941.057,90 berdasarkan laporan BPKP Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024, tanggal 21 Juni 2024.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Direktur PT. Ranah Katialo berinisial A sebagai tersangka yang diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh karena itu, A ditahan untuk 20 hari ke depan. (lmn)
Editor : Eriandi