SINGGALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan 9 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Tujuh orang yang ditolak untuk dilindungi diketahui berinisial AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR yang merupakan pihak keluarga korban, dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan mengingatkan para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Tujuh pemohn juga dianggapa menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki.
"Para pemohon dalam memberikan keterangan informasi juga ada berapa yang tidak konsisten berubah-rubah, ada juga yang bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 23 Juli 2024.
Sementara untuk dua pemohon lainnya yang ditolak LPSK saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlungan karena menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.Namun karena proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan maka LPSK menolak permohonan perlindungan tersebut.
Meski begitu LA dan SD masih dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK bila terdapat kembali saksi dalam proses peradilan pidana.
Achmadi juga menegaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.
LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada kepolisian daerah Jawa Barat.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location