LPSK Tolak Lindungi 9 Orang di Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

×

LPSK Tolak Lindungi 9 Orang di Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Bagikan berita
Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Tribunnews.com)
Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Tribunnews.com)

Antara lain, dalam pemeriksaan terhadap saudara SD agar dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHP, dan peraturan pendangan yang berlaku, serta LPSK akan dapat memberikan pendampingan. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini