Sebaiknya pastikan terlebih dahulu izin usahanya, karena saat ini 2 pinjol itu sudah dicabut izinnya oleh OJK.
Jangan sampai Anda terjebak dalam pinjol ilegal karena ada modus pinjaman online yang menyasar sebagai pinjol legal. Maka itu harus hati-hati. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID