Kejati Sumbar Prioritaskan Puluhan Perkara Korupsi, Termasuk Kasus di Disdik Sumbar dan Pembangunan Jalan Tol

×

Kejati Sumbar Prioritaskan Puluhan Perkara Korupsi, Termasuk Kasus di Disdik Sumbar dan Pembangunan Jalan Tol

Bagikan berita
Kantor Kejakaan Tinggi Sumbar. (dok)
Kantor Kejakaan Tinggi Sumbar. (dok)

Padang, Singgalang - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariadi menyatakan pihaknya segera menuntaskan proses perkara dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara.

Hal itu dikatakannya ketika menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 didampingi para asisten, Selasa (22/7).

"Prioritas kami adalah merampungkan puluhan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh bidang Pidana Khusus," kata Sugeng yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati.

Ia mengatakan, berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga 22 Juli 2024, jumlah perkara korupsi yang ditangani di tingkat penyelidikan sebanyak 20 perkara.

Sementara, pada tahap penyidikan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 22 perkara, khusus pada tahap penyidikan sudah ada beberapa kasus yang dilakukan penetapan tersangka hingga pemberkasan.

Setidaknya, dalam beberapa bulan terakhir, ada tiga perkara di tingkat Penyidikan Kejati Sumbar yang menyita perhatian masyarakat. Perkara yang pertama adalah dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Kejati sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yakni R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.Kemudian, SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik dan berstatus sebagai buronan sampai sekarang yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, terhadap perkara Dinas Pendidikan yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp5,5 miliar itu, Tim Penyidik kini tengah melengkapi berkas terhadap tujuh tersangka. "Berkas untuk tujuh tersangka sedang kami lengkapi dan mereka kini masih kami tahan, sedangkan tersangka yang buron terus diburu," katanya.

Perkara lain di tahap penyidikan yang menarik perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan face shield saat pandemi Covid-19 pada BPBD provinsi.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini