PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024, PT BPR Lubuk Raya Mandiri resmi dicabut izin usahanya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra mengatakan, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, menghentikan segala kegiatan usahanya dan menutup kantor untuk umum.
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha ini, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus dan/atau Pemegang Saham PT BPR Lubuk Raya Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di wilayah Sumatera Barat serta untuk melindungi nasabah dan masyarakat secara umum. Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan komitmen OJK dalam memastikan lembaga keuangan di Indonesia beroperasi dengan sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(rn/*)
Editor : MELDA RIANI