2. Tidak boleh memberikan limit sembarangan
Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk memberikan limit sembarangan pada nasabahnya.
Contohnya seperti ini, Anda pinjam uang Rp1 juta tetapi saat Anda melunasi tiba-tiba limitnya menjadi Rp5 juta.
Jika Anda mengalami kejadian seperti ini sebaiknya galbaykan saja karena mereka sudah melanggar aturan dari pemerintah.
3. Tidak boleh memberikan pinjaman kepada nasabah bermasalah
Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk memberikan pinjaman terhadap nasabahnya yang memberikan data kurang lengkap atau asal-asalan.
Jika ada pinjol yang sudah memiliki Slik OJK dan BI Checkingnya tetapi data asal-asalan pengajuan pinjaman nasabah bisa lolos maka itu bukan legal tapi pinjol ilegal.Jika Anda mendaftarkan diri asal-asalan ke pinjo legal, dan mereka menyetujui data Anda dipastikan itu sudah termasuk pinjaman online ilegal, dan aman untuk galbay.
4. Dilarang sebar data
Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk mempublikasi data nasabah ke sosial media, atau bisa disebut dengan sebar data.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana