10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

×

10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Bagikan berita
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)

Jika selama ini ada pinjol legal yang menyebarkan data Anda maupun ke kontak darurat maka galbay saja.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU 27/ 2022 bahwa pengendalian data pribadi harus memiliki dasar dan tujuan dari pemrosesan data pribadi.

Jika hal itu dilanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/ atau denda administratif.

5. Dilarang menggunakan data nasabah

Pinjol legal dilarang menggunakan data nasabah sebagai alat untuk melakukan sesuatu yang ilegal.

Jika sampai detik ini data Anda disalahgunakan oleh aplikasi pinjol legal maka segeralah laporkan ke polisi.

6. DC pinjol dilarang mengintimidasi nasabah

Pinjol legal harus bersikap baik terhadap nasabah. Jika ada DC lapangan yang menagih utang Anda dengan marah-marah lawan balik, tidak boleh takut.

Siapkan mental Anda untuk berani menghadapi DC lapangan.

Aturan cara penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi:

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Singgih B Maulana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini