10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

×

10 Aturan Baru Pinjol Tahun 2024, Nasabah Galbay Wajib Tahu!

Bagikan berita
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)
Ilustrasi aturan pinjol. (Foto YouTube Singgih B Maulana)

7. Dilarang menghina nasabah

Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk mengancam, menghina, merendahkan, dan melakukan sesuatu yang buruk terhadap nasabahnya.

Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):

Jika Anda dihina gara-gara tidak bayar utang pinjol tidak usah dibayarkan lagi.

8. Tidak boleh menyita barang nasabah

Pinjol legal dilarang menyita barang berharga di rumah nasabah bilamana mereka belum mampu untuk membayar tagihannya.

Jika ada motor, mobil, HP, laptop Anda yang ingin disita DC lapangan jangan pernah memberikannya karena pinjaman online tanpa ada jaminan.

9. Lakukan negoisasi

Jika nasabah belum mampu membayar tagihan pinjol maka bernegosiasilah secara baik positif, dan saling menghormati satu sama lain.

Anda yang sedang galbay tetapi belum memiliki uang, dan ada DC lapangan pinjol yang datang ke rumah maka berbicaralah dengan baik-baik.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Singgih B Maulana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini