7. Dilarang menghina nasabah
Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk mengancam, menghina, merendahkan, dan melakukan sesuatu yang buruk terhadap nasabahnya.
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
Jika Anda dihina gara-gara tidak bayar utang pinjol tidak usah dibayarkan lagi.
8. Tidak boleh menyita barang nasabah
Pinjol legal dilarang menyita barang berharga di rumah nasabah bilamana mereka belum mampu untuk membayar tagihannya.Jika ada motor, mobil, HP, laptop Anda yang ingin disita DC lapangan jangan pernah memberikannya karena pinjaman online tanpa ada jaminan.
9. Lakukan negoisasi
Jika nasabah belum mampu membayar tagihan pinjol maka bernegosiasilah secara baik positif, dan saling menghormati satu sama lain.
Anda yang sedang galbay tetapi belum memiliki uang, dan ada DC lapangan pinjol yang datang ke rumah maka berbicaralah dengan baik-baik.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana