Jangan ada kekasaran fisik anatar Anda dan DC. Jika Debt Collector kasar terhadap Anda maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib. Begitu juga sebaliknya.
10. Tidak boleh menghubungi di luar kondar
Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk menghubungi di luar kontak darurat karena mereka melanggar aturan dari OJK.
Hal itu adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Jika mereka masih menghubungi kontak darurat tidak masalah karena itu namanya kondar. Tapi kalau sudah di luar kondar Anda harus melaporkannya ke OJK.
Itulah aturan terkait pinjaman online terbaru. Semoga bermanfaat. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana