Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Resmi Bebas Murni

×

Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Resmi Bebas Murni

Bagikan berita
Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal dinyatakan bebas murni Selasa, 23 Juli 2024. (Foto: Disway)
Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal dinyatakan bebas murni Selasa, 23 Juli 2024. (Foto: Disway)

SINGGALANG - Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal dinyatakan bebas murni Selasa, 23 Juli 2024.

Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti mengatakan, bahwa kliennya bebas murni dibuktikan dengan tidak wajib lapor.

Titin menyebutkan, sebelum bebas murni Saka berstatus bebas bersyarat sejak April 2020.

Hal itu disampaikan Titin di Cirebon Selasa, 23 Juli 2024.

"Dalam rangka mengambil keputusan surat pengakhiran bimbingan. Jadi pada tahun 2020 Saka kan bebas bersyarat. Nah sekarang sudah bebas murni," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Titin, sejak peristiwa itu terjadi pada 2016 silam Saka yakin bahwa ia bukanlah pelaku.

Sementara itu, Saka mengaku lega dan bersyukur atas bebas murni namun. Ia menyebutkam, masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terbidana kasus Vina Cirebon.

Saka lantas menyebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya pada 2016 silam. Itu akan membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

"Masalah mantan terpidalnya ya masih terganggu jadi saya ingin mengajukan PK itu karena ingin menguatkan bahwa Saka ini tidak pernah melakukan apa yang ditujuhkan.

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu mengaku siap menjalani sidang PK, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli 2024.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini