Pembunuhan Casis Bintara TNI AL akan Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Pembunuhan Casis Bintara TNI AL akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Bagikan berita
Pembunuhan Casis Bintara TNI AL akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Pembunuhan Casis Bintara TNI AL akan Dilimpahkan ke Pengadilan

SAWAHLUNTO - Mohammad Alvian Adrian alias Alvin, salah satu tersangka yang membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, calon siswa (Casis) Bintara TNI AL diserahkan penyidik pada jaksa.

Alvin membunuh Iwan bersama dengan Serda Adan Aryal Marsal, prajurit Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Pomal Lanal Nias di 2022 lalu.

"Meski ada kewenangan penuntut umum melakukan penahanan tersangka, tapi tidak selama itu. Direncanakan di waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Susanto Martua Ritonga didampingi Kasi Intel Dede Mauladi, Rabu (24/7).

Dikatakannya, tersangka akan didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55, jo Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

"Berkas kedua tersangka dipisah, karena tersangka lain dari militer. Jadi, yang kita akan kita dakwa tersangka Alvin," ujar Susanto.

Peristiwa itu terungkap, ketika keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman sedang bertugas sebagai abdi negara sehingga tidak ada kabar dari dia. Namun, curiga muncul ketika Serda Pom Adan meminta uang tanpa memberikan informasi tentang keberadaan korban.

Keluarga korban akhirnya melapor ke Pom Lanal Nias karena tidak ada kabar tentang korban sejak 2022 saat ia mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL di Padang. Pada 28 Maret 2024, Pom Lanal Nias mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh.

Korban, Iwan Sutrisman, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Kronologi kejadian dimulai ketika saudara korban, Antonius Paiman Telaumbanua, bertemu dengan Serda Pom Adan di Gunungsitoli. Antonius meminta bantuan Serda Pom Adan untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.

Serda Pom Adan menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda Adan menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini