Satu Lagi Pelaku Perkosaan terhadap ODGJ di Padang Pariaman Diburu

×

Satu Lagi Pelaku Perkosaan terhadap ODGJ di Padang Pariaman Diburu

Bagikan berita
Satu Lagi Pelaku  Perkosaan terhadap ODGJ di Padang Pariaman Diburu
Satu Lagi Pelaku Perkosaan terhadap ODGJ di Padang Pariaman Diburu

PADANG - Polisi menemukan fakta baru dari pengembangan penyelidikan kasus pemerkosaan terhadap wanita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga korban hamil di Auar Malintang, Padang Pariaman. Jumlah pelaku ternyata bukan lima orang, melainkan tujuh orang.

Selain lima pelaku berinisial Z (30), S (17), A (48), BE (30), dan JM (38) yang telah diamankan Satreskrim Polres Pariaman, ternyata masih ada dua pria lagi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban. Satu pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolsek Auar Malintang terkait kasus pencurian, satu lagi melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pariaman.

Rerungkapnya kasus ini berawal dari laporan paman korban ke polisi perihal keponakannya diduga menjadi korban persetubuhan sejumlah pria. Hingga menyebabkan korban yang berusia 40 tahun tersebut hamil lima bulan saat ini.

“Jadi laporan paman korban ke Polres Pariaman itu 5 Juli 2024 lalu. Paman korban kemudian menanyakan kepada korban siapa pelakunya dan korban membeberkan nama pelaku, kemudian Tim Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang pelaku,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo.

Dalam pengembangan jumlah pelaku adalah tujuh orang. Satu pelaku saat ini tengah berada di Polsek Aur Malintang yang tersangkut kasus pencurian dan satu pelaku masih diburu polisi. Dikatakan, ketujuh pelaku ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban dalam rentang waktu berbeda.

Diduga aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan korban saat ini tengah hamil lima bulan. Bahkan sebagian besar pelaku melakukan perbuatannya tidak hanya sekali, namun berulang-ulang. Mirisnya lagi salah seorang pelaku adalah teman dari anak korban.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi menyebutkan bagaimana hal tersebut begitu mudah terjadi. Ternyata pelaku ini memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas sekaligus mengidap kelainan jiwa yang disebut dengan bipolar. Korban bahkan pernah menjalani perawatan di RSJ di Padang.

Jadi para pelaku memahami situasi dan kondisi korban. Kemudian mereka melakukan perbuatan bejatnya tanpa diketahui oleh keluarga korban. Hal ini didukung dengan kondisi rumah korban yang berada di ladang dan antar rumah berjarak cukup jauh. Para pelaku juga mengimingi-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu.

“Ya, karena korban ini ada kelainan, ia merasa biasa saja. Hingga kemudian ketahuan peristiwa ini terjadi karena korban sudah hamil lima bulan,” ujar Kapolres.

Ketujuh pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 286 KHUP. Saat ini Polres Pariaman juga fokus melakukan pengejaran terhadap satu DPO. (ac)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini