Anda juga bisa melaporkan ke aparatur setempat untuk mengamankan DC yang bertindak di luar aturan yang ditentukan OJK.
Aturan penagihan DC tersebut sudah tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kesimpulannya, nasabah tidak perlu takut jika diancaman DC lapangan karena keberadaan Debt Collector Shopee masih random. Titik lokasinya rata-rata di Jabodetabek.Paling penting Anda perbaiki mental agar tidak cemas diancam-ancam oleh DC lapangan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol