Oalah! 50 WNI Korban TPPO Jadi PSK ke Sydney, Polisi Tangkap 2 Tersangka

×

Oalah! 50 WNI Korban TPPO Jadi PSK ke Sydney, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Bagikan berita
Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mengirimkan warga indonesia menjadi pekerja seks komersial ke  Sydney, Australia. (Foto: Tribatanews Polda Lampung)
Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mengirimkan warga indonesia menjadi pekerja seks komersial ke Sydney, Australia. (Foto: Tribatanews Polda Lampung)

SINGGALANG - Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan mengirimkan warga indonesia menjadi pekerja seks komersial ke Sydney, Australia.

Polisi kini fokus mencari pelaku utama.

Pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan Warga Negara Indonesia menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Sydney Australia berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP).

Kepada Polri, 2 (dua) tersangka berhasil ditangkap, 1 tersangka FLA perempuan 36 tahun ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Barat yang berperan sebagai perekrut untuk keberangkatan ke Sydney.

Sedangkan, 1 tersangka lainnya SS alias Batman ditangkap di Sydney yang memiliki peran sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney dimana WNI yang menjadi korban jaringan TPPO tersebut.

Saat ini polisi melakukan pendalaman mengidentifikasi korban yang sebagian sudah pulang ke tanah air.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, dari pengakuan tersangka, jaringan ini sudah melakukan aktivitas sejak tahun 2019.

"Di mana jumlah WNI yang direkrut, dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 25 Juli 2024.

Ia menjelaskan, tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp500 juta.

"Informasi ini kami teruskan kepada AFP, kemudian menjadi bahan bukti pendukung untuk AFP melakukan proses hukum terhadap tersangka SS yang akhirnya tersangka SS dapat ditangkap pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney Australia," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini