Kasus Anak DPR Bunuh Pacar, Dituntut 12 Tahun Penjara Kini Ronaldi Tannur Divonis Bebas

×

Kasus Anak DPR Bunuh Pacar, Dituntut 12 Tahun Penjara Kini Ronaldi Tannur Divonis Bebas

Bagikan berita
Anak Anggota DPR yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas. (Foto: CNN)
Anak Anggota DPR yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas. (Foto: CNN)

SINGGALANG - Anak Anggota DPR yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah. dan meyakinkan seperti dalam tuduhan yang menjeratnya.

Ronald sebelumnya didakwa pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

Hakim pun meminta Jaksa untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan tersebut.

Kemudian Jaksa diminta segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan vonis itu dibacakan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu 24 Juli 2024.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 25 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, JPU Ahmad Muzaki masih akan mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

Sementara sambil meninggalkan ruang pengadilan, Ronald Tannur merasa Tuhan telah membuktikan sisi yang benar dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, anak anggota DPR Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini