Kasus Anak DPR Bunuh Pacar, Dituntut 12 Tahun Penjara Kini Ronaldi Tannur Divonis Bebas

×

Kasus Anak DPR Bunuh Pacar, Dituntut 12 Tahun Penjara Kini Ronaldi Tannur Divonis Bebas

Bagikan berita
Anak Anggota DPR yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas. (Foto: CNN)
Anak Anggota DPR yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya Gregorius Ronald Tannur kini divonis bebas. (Foto: CNN)

Ronald dianggap terbukti melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya pada 3 Oktober lalu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur sempat mengghebohkan jagat maya usai video ia menganiaya pacarnya di Surabaya Jawa Timur viral di media sosial.

Ronald sempat meninggalkan korban di basem apartemennya, dan baru membawa korban ke rumah sakit usai ditegur pihak keamanan apartemen.

Berdasarkan hasil otopsi korban mengalami luka, dan memar di sejumlah bagian tubuhnya akibat penganiayaan, dan diduga ditabrak mobil oleh terdakwa. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini