Waspada! Jamu Pelangsing Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Padang

×

Waspada! Jamu Pelangsing Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Padang

Bagikan berita
Waspada! Jamu Pelangsing Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Padang
Waspada! Jamu Pelangsing Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Padang

PADANG - Balai Besar POM di Padang berhasil mengungkap peredaran jamu pelangsing ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, sibutramine.

Obat-obatan berbahaya ini dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala BBPOM Padang, Drs. Abdul Rahim mengatakan, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2024, petugas berhasil mengamankan ribuan kapsul jamu pelangsing ilegal yang mengandung sibutramine di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara.

Disebutkannya, Sibutramine adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat.

Zat ini dapat menyebabkan efek samping serius seperti jantung berdebar, tekanan darah tinggi, bahkan kematian.

Untuk melindungi masyarakat, Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara “empiris dan/ atau ilmiah.

Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).

Terhadap obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih janjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara pro Justisia.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini