Waspada! Jamu Pelangsing dan Jamu Montok Ilegal Beredar di Sumbar

×

Waspada! Jamu Pelangsing dan Jamu Montok Ilegal Beredar di Sumbar

Bagikan berita
Kepala BBPOM Padang, Drs.Abdul Rahim bersarama jajaran Polda Sumbar memperagakan ratusan botol jamu pelangsing dan jami montok ilega yang diamankan petugas dari salah satu rumah di Padang. Yuke
Kepala BBPOM Padang, Drs.Abdul Rahim bersarama jajaran Polda Sumbar memperagakan ratusan botol jamu pelangsing dan jami montok ilega yang diamankan petugas dari salah satu rumah di Padang. Yuke

PADANG-Balai Besar POM di Padang berhasil mengungkap peredaran jamu pelangsing dan jamu montok ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, sibutramine. Obat-obatan berbahaya ini dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala BBPOM Padang, Drs. Abdul Rahim menjelaskan Sibutramine adalah zat berbahaya yang sering disalahgunakan untuk menurunkan berat badan secara cepat. Zat ini dapat menyebabkan efek samping serius seperti jantung berdebar, tekanan darah tinggi, bahkan kematian.

"Karena kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010," kata Abdul Rahim didampingi jajaran Polda Sumbar, usai memberikan keterangan pers Kamis (25/7).

Untuk melindungi masyarakat, Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar dan jajaran terkait lain melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000," terang Abdul Rahim

Dijelaskannya, obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam. Atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu. Obat itu digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara “empiris dan/ atau ilmiah.

"Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Untuk obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih janjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara pro Justisia," terangnya lebih jauh.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Balai Besar POM di Padang akan terus melakukan pengawasan secara intensif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji penurunan berat badan secara instan. Selalu beli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum mengkonsumsi," katanya.

Disebutkannya, efek samping dari obat ilegal tersebut adalah penyakit jantung. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional di tempat yang sesuai aturan dan terdaftar di BBPOM.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini