"Obat tradisional yang diamankan tersebut tidak punya izin edar. Ada yang sudah dilabeli dan ada pula yang masih polos kemasannya. Yang berlabel itu tidak punya no registrasi dan izin edar. Dal hal ini masyarakat sebagai konsumen harus jeli ketika membeli produk. Silahkan beli produk alam atau herbal namun beli produk yang sudah ada izin edarnya," ujar Abdul Rahim.
Dia mengimbau masyarakat pelaku home industri obat tradisional untuk terus bertanya ke BBPOM tentang legalitas produk yang mereka hasilkan, sehingga produk yang dibuat sesuai standar kesehatan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. (yk)Baca juga: Turun, APBD Sumbar Tahun 2025 Rp6,4 triliun
Editor : Eriandi