Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim PN Surabaya

×

Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim PN Surabaya

Bagikan berita
Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya divonis bebas. (Foto: RMOL)
Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya divonis bebas. (Foto: RMOL)

SINGGALANG - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran Etik Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, buntut vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriani.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar di Gedung KY Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

Ia menyebutkan, adanya polemik atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pemburuhan kekasihnya.

KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan kasus tersebut.

Komisi Yudisial juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim jika ada bukti-bukti pendukung.

Tim Investigasi yang diterjunkan nantinya akan bekerja dalam mendalami vonis bebas yang dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim.

Mukti menyebutkan, Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.

"Walaupun KY tidak bisa menilai suatu peruhan tetapi sangat memungkinkan bagi Komisi Yudisial untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku Hakim," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Jumat, 26 Juli 2024. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini