Dalam aturan ini wilayah izin usaha pertambangan khusus dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang.
Sebelumnya or Nahdatul Ulama (NU) sendiri sudah secara cepat menerima keputusan tersebut.
Berbeda dengan NU Muhammadiyah tak langsung menerima keputusan itu pada 9 Juli 2024.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mukti menegaskan, organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location