Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati mengatakan jumlah korban sementara sebanyak 40 anak. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Tersangka RA melakukan tindak pidana terhadap 30 orang. Sedangkan tersangka AA melakukan tindak pidana terhadap 10 orang,” kata Yessi dalam jumpa pers, Jumat (26/7/2024).Yessi mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di lingkungan pesantren. Modusnya adalah dengan awalnya meminta pijat kepada para santri. (r)
Editor : Eriandi