Awas Boncos! Sistem Bunga Pinjol yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Melakukan Galbay

×

Awas Boncos! Sistem Bunga Pinjol yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Melakukan Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi bunga pinjol. (Foto YouTube)
Ilustrasi bunga pinjol. (Foto YouTube)

Dalam SE tersebut, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK.

Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), akan menjadi 0,1%-0,3%.

So, Anda tidak perlu panik, bersikap santai saja. Sebab, jika nanti Anda sudah sukses dan bisa menghasilkan uang yang banyak sudah mencukupi kehidupan maka bayarlah pokok utangnya saja.

Anda yang galbay tidak usah takut lagi apalagi cuma meminjam Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta.

Tidak perlu stres karena banyak orang di luar sana yang melakukan galbay. Karena, jika Anda cuma gagal bayar dibawah Rp1 juta pasti aman dari kunjungan Debt Collector (DC).

Narator pun mengakui ia mengalami ratusan juta tetapi hingga saat ini DC lapangan yang datang ke rumahnya baru 3 kali.

Maka dari itu, sistem bunga pinjol yang ditetapkan oleh OJK hanya 0,1% atau 0,3%.

Jika ada yang melebih itu, atau 100% Anda harus galbaykan saja. Jangan dibayar yang ada hanya akan merugikan Anda sendiri. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Singgih B Maulana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini