Akhirnya Muhammadiyah Putuskan Kelola Tambang

×

Akhirnya Muhammadiyah Putuskan Kelola Tambang

Bagikan berita
antara
antara

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini