Berdasarkan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi bahwa nasabah yang galbay, atau tidak mampu membayar tunggakan utang pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Pasal 372 mengandung makna perbuat pengambilalihan atau mempergunakan barang milik orang lain dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain.
Sementara pada pasal 378 menjelaskan perbuatan sengaja yang melawan hukum dengan membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol