Sahroni Murka Lihat Kondisi Dini Dilindas Mobil Ronald Tannur: Ya Allah Hakim Biadab

×

Sahroni Murka Lihat Kondisi Dini Dilindas Mobil Ronald Tannur: Ya Allah Hakim Biadab

Bagikan berita
Kolase Hakim Ketua Erintuah Damanik, Ronald Tannur, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Tribun Bengkulu)
Kolase Hakim Ketua Erintuah Damanik, Ronald Tannur, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Tribun Bengkulu)

SINGGALANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dibuat murka dengan perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa sekaligus anak mantan anggota DPR Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas.

Hal itu terjadi saat audiensi antara keluarga Dini Sera Afriyanti dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR Senayan Jakarta.

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yamahura Al-Faroq mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam sidang. Diantaranya saat ahli forensik menyampaikan adanya kematian akibat pendarahan hebat.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik justru memberikan kesimpulan yang berbeda. Yakni, kematian Dini akibat penyakit lain disebabkan minuman beralkohol.

Tak hanya itu, saat sidang putusan, atau vonis terhadap Ronald yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024 tiba-tiba ditunda menjadi tanggal 24 Juli 2024.

"Ya Allah biadab banget ini. Itu bekas roda ban itu mobil dia. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 30 Juli 2024.

Menurut Sahroni, ini preseden buruk yang terjadi di Republik ini tepatnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Izin Pak Wakil Ketua DPR kami mohon untuk menjadi perhatian mahkamah," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini