Warga Rambatan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Begini Kata Polisi

×

Warga Rambatan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Begini Kata Polisi

Bagikan berita
Warga Rambatan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Begini Kata Polisi
Warga Rambatan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Begini Kata Polisi

BATUSANGKAR - Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS (49), warga Kecamatan Rambatan, berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar di pinggir jalan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu (28/7/2024).

Menurut Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri yang didampingi Humas Polres, Gusrizal, pada Selasa (30/7/2024), penangkapan RS didasarkan pada informasi masyarakat mengenai adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Rambatan.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Tarantula langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Rambatan.

"Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan. Kami mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang terbungkus plastik bening milik tersangka," ujar Kasat AKP Desneri.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan oleh RS dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka RS ditahan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mrt)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini