Sah! 537 Pinjol Ini Sudah Resmi Jadi Ilegal, Tidak Perlu Dibayar Lagi

×

Sah! 537 Pinjol Ini Sudah Resmi Jadi Ilegal, Tidak Perlu Dibayar Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Jamal Official)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: YouTube Jamal Official)

SINGGALANG - Sah! 537 pinjol sudah resmi menjadi ilegal. Tidak perlu dibayar lagi. Nasabah yang gagal bayar (galbay) berhenti untuk gali lubang tutup lubang.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas lagi seputar aplikasi pinjol ilegal.

Terdapat 537 pinjol yang sudah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sudah dihentikan izin usahanya.

Kini pinjaman online tersebut sudah menjadi ilegal.

Bagi nasabah yang galbay di pinjol ini lebih baik tidak perlu dibayar karena aplikasi pinjaman online tersebut sudah ilegal.

So, lebih baik di auto galbaykan. Disarankan, Anda tetap kuatkan mental, dan nasabah yang sedang gagal bayar pinjol, sedang ngali lubang tutup lubang sampai sekarang setop.

Sebaiknya setop pembayaran utang pinjol. Jangan sekali-sekali memaksa mencari dana talangan.

Jika memang Anda tidak ada uang lebih baik katakan saja sejujurnya kepada Debt Collector (DC). Terpenting kuatkan mental, dan jangan mencoba gaya lubang tutup lubang.

Berikut daftar pinjol ilegal yang ditemukan OJK pada periode Maret-April 2024:

1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kaum Galbay, Kontan.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini