Operasional Pengolahan Sawit Hasil Kebun PT LIN Terhenti Buntut Dua SK Koperasi Plasma, Nasib 800 Pekerja Terancam

×

Operasional Pengolahan Sawit Hasil Kebun PT LIN Terhenti Buntut Dua SK Koperasi Plasma, Nasib 800 Pekerja Terancam

Bagikan berita
Sejumlah masyarakat menghadang truk bermuatan sawit di gerbang PT LIN di Kinali, Pasaman Barat. (ist)
Sejumlah masyarakat menghadang truk bermuatan sawit di gerbang PT LIN di Kinali, Pasaman Barat. (ist)

PASBAR - Sudah sekitar satu bulan hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.

Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu mengalami kerugian miliaran rupiah. Mirisnya, ratusan masyarakat sekitar yang juga bergantung hidup dari aktivitas perkebunan itu terdampak dibuatnya.

Mencegah kerugian yang lebih besar dan menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja di perkebunan itu yang butuh penghasilan serta desakan koperasi plasma yang sudah bekerjasama selama ini , pihak perusahaan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, Selasa (30/7/2004). Tetapi tetap dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri.

Ali Bakri, Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat mengatakan, penghadangan yang dilakukan masyarakat karena perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat, sesuai SK Bupati terkait 20 persen hak masyarakat atas lahan yang diolah perusahaan.

Menurutnya, pada Selasa 2 Juli 2024 pihaknya pun telah melakukan orasi terkait tuntutan ini. Karena pihak PT LIN tidak mengindahkan hal itu, sejumlah masyarakat terpaksa turun dan menyetop hasil panen dari perusahaan.

Humas PT LIN, Yudi Rusdianto mengatakan saat ini perusahaan sudah mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Bupati Pasaman Barat tanggal 16 Mei 2024 yang dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Adat Kinali melakukan aksi penuntutan hak itu.

"Sebelumnya perusahaan sudah mencadangkan lahan seluas 1381 hektare untuk dibangun kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Langgam Mandiangin Sejahtera Kinali (KSMLKS) sudah sejak 2012 silam, nah pada tahun 2024 ini muncul lagi SK Bupati Pasaman Barat terkait Koperasi Produsen Adat Kinali. Upaya kita tentu membawa ke PTUN untuk mengkaji keabsahan terkait SK baru itu," jelasnya.

Kemudian kata Yudi, terkait dualisme SK ini, pihaknya telah bersurat kepada bupati, namun apa yang didapat, bupati memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada PT LIN karena tidak menjalani sesuai SK tersebut.

Akibat adanya penghadangan dari Koperasi Produsen Adat Kinali dan sejumlah masyarakat ini, perusahaan sudah mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan sudah ada sekitar 640 ton TBS yang sudah siap dipanen, tetapi tidak bisa dibawa ke pabrik untuk dijual, hingga membusuk dengan hasil panen semenjak awal Juli hingga sekarang. Belum termasuk buah kelapa sawit yang sudah membusuk di batang karena tidak bisa dipanen "Tentu ini sudah sangat merugikan pihak perusahaan dan juga karyawan sekitar 800 orang yang terdampak akibat permasalahan ini," kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang bisa membantu menyelesaikan konflik yang terjadi, agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi. "Biarkan dan hormati proses hukum di PTUN berjalan dulu, dan proses operasional kami tetap berjalan seperti biasa dulu, banyak juga masyarakat di sini yang bekerja di perusahaan," katanya.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini