Nah Loh! Pedagang Warung Dilarang Jual Rokok Eceran

×

Nah Loh! Pedagang Warung Dilarang Jual Rokok Eceran

Bagikan berita
Ilustrasi rokok eceran. (Foto: Kumparan)
Ilustrasi rokok eceran. (Foto: Kumparan)

SINGGALANG - Pemerintah secara resmi telah melarang warga berjualan rokok secara eceran.

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024, pasal 434 ayat 1 huruf C, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas, bagaimana respon dari pemilik warung yang berjualan rokok eceran ini?

Melansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 31 Juli 2024, salah satu pemilik warung yang berjualan rokok, Asrina mengatakan, tidak setuju dengan aturan tersebut. Karena dijual perbatang lebih menguntungkan.

"Untuk rokok perbungkusnya itu harganya mulai dari Rp9.000 sampai Rp45.000, dan yang lebih banyak dibeli adalah rokok yang eceran perbatang," katanya.

Ia berharap, pemerintah lebih mempertimbangkan kembali terkait aturan tersebut.

Selain aturan untuk larangan berjualan rokok secara eceran, dalam aturan tersebut juga diatur bahwa produk tembakau.

Kemudian, juga rokok elektronik ini dilarang dijual di tempat yang sering dilalui oleh masyarakat, dan juga dari jarak 200 meter dari pusat pendidikan, dan juga taman bermain anak.

Masyarakat berharap pemerintah bisa lebih mensosialisasikan lagi aturan ini agar dapat lebih tahu akan aturan larangan penjualan rokok secara eceran ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Aturan menjual rokok secara eceran menuai pro, dan kontra oleh warga. Ada yang setuju demi alasan kesehatan, tapi ada juga yang tidak setuju karena alasan finansial. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini