1. Tidak melakukan protect akun
Tidak melakukan protect pada akun media sosial Anda, dan tidak melakukan protect pada get contact.
2. Sering galbay
Anda pasti sering mendengar dari DC ungkapan-ungkapan bahwa akan menagih dari pihak ketiga. Anda harus paham pihak ketiga itu adalah pihak dari pinjaman online.
Dari penagihan pinjaman online itu adalah pihak vendor. Mereka yang membantu perusahaan pinjol menagih nasabah-nasabah yang gagal bayar.
Contohnya saja AdaKami memiliki vendor, atau pihak ketiga namanya PT Maju Mundur yang bergerak di bidang penagihan.Mereka bekerjasama dalam membantu AdaKami dalam penagihan utang pinjol nasabah. Bahkan PT Maju Mundur tidak hanya memegang AdaKami. Masih ada 3 perusahaan lain yang mereka handle.
So, bukan semata-mata dari aplikasi pinjol yang menyadap kontak darurat. Makanya, Anda harus paham saat terjadi penagihan di luar kontak emergency.
Maka dari itu, OJK itu menyampaikan bahwa mencantumkan kontak emergency harus izin dulu.
Jika sudah mendapatkan izin baru diperbolehkan. Artinya ada kesepakatan antara nasabah dengan si kontak emergency, dan si pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol