Tiga Pejabat Babel Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun

×

Tiga Pejabat Babel Didakwa Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Bagikan berita
Ada tiga pejabat Bangka Belitung (Babel) didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Foto: WestJavaToday.com)
Ada tiga pejabat Bangka Belitung (Babel) didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun. (Foto: WestJavaToday.com)

SINGGALANG - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi timah pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ada tiga pejabat Bangka Belitung (Babel) didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 1 Agustus 2024, tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung.

Terdakwa kedua adalah Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, dan terdakwa ketiga adalah Rusbani selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDM Bangka Belitung.

Dari tiga terdakwa hanya Rusbani yang hadir via daring dalam sidang.

Ketiga terdakwa saling memiliki keterkaitan untuk melancarkan aksinya menyelewengkan uang negara hingga Rp300 triliun. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini