Kejati Sumbar Siap Dampingi Pembangunan Strategis Nasional Milik BWS V

×

Kejati Sumbar Siap Dampingi Pembangunan Strategis Nasional Milik BWS V

Bagikan berita
Rapat pemaparan yang dilakukan oleh Kejaksaan bersama pihak BWS di Jakarta pada Kamis (1/8/2024). (foto: ant)
Rapat pemaparan yang dilakukan oleh Kejaksaan bersama pihak BWS di Jakarta pada Kamis (1/8/2024). (foto: ant)

PADANG -Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) siap melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional milik Balai Wilayah Sungai Sumatra V Padang Kementerian PUPR.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin beserta jajaran telah mendengarkan paparan secara langsung dari pihak BWS V dalam rapat yang digelar di Kantor Kejagung RI di Jakarta pada Kamis.

"Kejati Sumbar siap mendampingi proyek strategis nasional tersebut, hari ini kami telah mendengarkan pemaparan langsung dari Kepala Balai Wilayah Sungai V," kata Mustaqpirin dihubungi dari Padang, Kamis (1/8) malam.

Ia mengatakan, rapat yang digelar itu turut dihadiri oleh Direktur D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Patris Yusrian Jaya beserta jajaran.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proyek strategis nasional tersebut merupakan proyek peningkatan sistem pengendalian banjir fase II yang berlokasi di Kota Padang sebagai lanjutan dari master plan 1996.

Ia mengatakan, pendampingan proyek strategis nasional tersebut bertujuan untuk memastikan proyek berjalan sebagaimana rencananya.

"Pendampingan proyek strategis nasional merupakan tugas direktif dari Presiden ke Kejaksaan dalam rangka memitigasi ancaman gangguan hambatan serta tantangan (AGHT) terhadap proyek strategis," katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi itu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung supaya proyek memiliki nilai, mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.

"Harapannya adalah kepentingan masyarakat dapat terpenuhi dalam proyek, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Padang," jelasnya.

Mustaqpirin mengatakan, pendampingan proyek strategis yang dilakukan pihaknya tetap memperhatikan berbagai prinsip yang berdasarkan pada peraturan Perundang-undangan.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini