2. Lapor polisi
Selain itu hal yang perlu Anda lakukan bisa melapor ke kantor polisi atas transaksi yang terjadi pada rekening yang mengatasnamakan Anda bahwa kasus itu sudah merugikan Anda.
Anda pun bisa laporkan kepada pihak OJK bahwa nama Anda sudah digunakan oleh slaah satu perusahaan untuk melakukan transfer yang tidak Anda ketahui.
Nah, hal itu bisa saja terjadi pada semua orang apalagi mereka yang ingin melamar kerja.
Maka dari itu, tetap hati-hati jangan memberikan data diri secara gamblang, atau langsung melampirkan KTP saat melamar pekerjaan. Pasalnya, sekarang sudah zaman digital apapun bisa terjadi.Jika Anda tidak merasa menggunakan pinjol ilegal ataupun pinjol legal bisa melaporkannya kepada perusahaan pinjaman online, ataupun kepada kantor polisi.
Jangan pernah takut dengan semua teroran Debt Collector. Jangan pernah takut dengan apapun yang akan diancam kepada Anda karena Anda pasti dilindungi baik itu OJK, Kominfo, AFPI, ataupun dengan kantor polisi. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani