SINGGALANG - Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera memberlakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronal Tannur setelah berkas memori kasasi perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera terdaftar di Mahkamah Agung langkah itu untuk mempermudah Jaksa berkomunikasi dengan Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di kantor Kejati Jawa Timur.
Menurut Putu, pencekalan yang akan dilakukan jaksa masih menunggu pendaftaran kasasi di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pengajuan pencekalan ke imigrasi dilakukan agar Ronald tanur tidak bisa bebas ke luar negeri, serta memudahkan Jaksa untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hingga kini diketahui Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
"Saat ini kami sudah tetap memonitor. Untuk saat ini yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Jadi kita mudah-mudahan nanti sambil kita monitor terus untuk langkah-langkah selain dicekal tentunya nanti jika memang yang bersangkutan sudah bepergian keluar negeri," katanya."Kita akan menetapkan pelaku ini sebagai DPO atau daftar pencarian orang," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapospenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya sedang menyusun draf kasasi, dan akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Kita menyusun satu draf tentang memori kasasi. Jadi karena kami melihat kami harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin maka sebelum menyatakan kasasi itu kami sekarang melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap," katanya.
Kemudian, katanya, membaca berkas perkara lagi membuat ceklis persesuaian antara dakwaan, fakta-fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV