Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Editor : RahmatGara-Gara Togel, Pria di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Berita Terkait