Dengan begitu, Wensen School Indonesia dianggap menyalahi aturan yang termaktub dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 70 tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 tahun prasekolah dasar.
Pemilik Wensen School Indonesia tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok, dan sudah ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Rabu, 31 Juli 2024.Baca juga: Klarifikasi Kaesang Soal Jet Pribadi ke KPK
Kini Meita telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Depok dan terancam hukuman paling berat 5 tahun penjara. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location