Bareskrim Periksa 6 Terpidana Pembunuhan Vina-Eky

×

Bareskrim Periksa 6 Terpidana Pembunuhan Vina-Eky

Bagikan berita
Kuasa Hukum keenam terpidana yakni Polmer Sirait. (Foto: Radar Cirebon)
Kuasa Hukum keenam terpidana yakni Polmer Sirait. (Foto: Radar Cirebon)

SINGGALANG - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini ditetapkan, atau dititipkan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung, dan Lapas Jelekong Kabupaten Bandung Jawa Barat.

SEnin, 5 Agustus 2024 dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh AEP, dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.

Rencana pemeriksaan 6 terpidana kasus pembunuhan Vina, dan Eky 2016 silam akan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Empat terpidana yakni Suprianto Rivaldi Eka Sandi, dan Hadi Saputra akan menjalani pemeriksaan di rutan Kebon Waru Bandung.

Sementara dua terpidana lainnya, yakni Jaya dan Eko akan menjalani pemeriksaan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Salah satu Kuasa Hukum keenam terpidana yakni Polmer Sirait mengatakan, proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri akan dilakukan selama 2 hari yakni hari ini dan Selasa esok.

"Pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10 WIB, dan proses pemeriksaan berkaitan atas kasus laporan dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi AEP, dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana melalui kuasa hukumnya," katanya dilansir dari YouTube METRO TV.

Selama proses pemeriksaan para terpidana akan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini