SINGGALANG - Jika Anda gagal bayar (galbay) di 5 (lima) aplikasi ini skor BI Checking sudah dipastikan hancur. Pasalnya, rumit jika Anda kalau minjol di sini.
Lantas, apa saja pinjol tersebut? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Siap Hancur !! Jika Galbay di 5 Aplikasi Pinjol Ini - Yang Gak PedulI Skip Aja !!" pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Anda yang sedang gagal bayar di 5 aplikasi ini harus kuatkan mental karena pinjol tersebut akan memasukkan data Anda ke BI Checking.
Terkait skor BI Checking Anda harus ketahui. Ada 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
1. Kolektibilitas 1 adalah lancarKol 1 apabila debitur tidak miliki tunggangan, ataupun cicilan. Artinya, Anda membayar pokok dan bunga tepat waktu.
2. Kolektibilitas 2 adalah Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Ini bagi debitur yang memiliki tunggakan cicilan kredit selama 1-90 hari. Jika Anda gagal bayar dalam waktu segitu Anda masuk skor kol 2.
3. Kolektibilitas 3 adalah kurang lancar
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol