SINGGALANG - Menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution ini disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Berdasarkan keterangan saksi nama Walikota Medan tersebut disebut dengan istilah blok Medan yang merujuk pada perizinan tambang nikel di Halmahera Timur.
Dilansir dari kanal YouTube METRO TV, Selasa, 6 Juli 2024, sidang kasus dugaan korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024 menyeret nama menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
AGK mengaku pernah punya agenda ke Medan untuk membahas perizinan tambang nikel yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur.
"Izin untuk tambang mengajukan usulan permohonan di Maluku Utara," katanya.
Dalam kesaksian di sidang Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengaku, sempat diajak menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution."Blok itu milik Pak Bobi Nasution Walikota Medan tapi untuk proses pengurusan bertemu," katanya.
Bobby sendiri masih enggan menanggapi perihal penyebutan namanya dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Saya rasa kalau komentari dalam seperti ini saya enggak ngerti," kata Bobby singkat.
Istilah blok Medan digunakan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk mengkapling area izin usaha pertambangan nikel di Halmehera Timur yang diperuntukkan bagi Walikota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution.
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV