Jikapun sambung narator, mereka mengatasnamakan pinjol tersebut akan susah dibuktikannya. Pihak pinjaman online itu akan mengelak.
"Mereka bisa saja mengaku enggak kenal orang yang nyebarin data. Kan bisa saja. Sedangkan kita harus membuktikan bahwa orang yang mengancam, dan menyebarkan data ke data kita itu adalah orang dari pinjol tersebut," katanya.
Menurut narator, jiak pinjol itu terbukti menyebarkan data seharusnya OJK berhak untuk menutup mencabut izin, atau diberikan sanksi yang berat.
"Nah sekarang tugas kita kalau ada pancing-pancingan. Kalau ada sebar-sebar data kayak gini kita harus memberikan pancingan-pancingan . Setidaknya kita harus mencari bukti yang kuat bahwa pinjol ini yang menyebarkan data," katanya.
Sebab, tambah narator, jika hanya nomor HP, capture chat-chatan akan susah untuk membuktikan bahwa ini pinjol tersebut yang melakukan sebar data.
"Kecuali Anda memang bermasalah di pinjol itu doang baru bisa dibuktikan," katanya.
Maka dari itu, Anda lebih baik galbay pada 1 aplikasi pinjol daripada gagagl bayar di banyak aplikasi."Kalau banyak pinjol Anda tidak akan tahu ini dari pinjol mana nih yang menagih karena mereka jarang banget kalau sampai mengancam-ngancam kayak gitu, jarang banget mereka menyebutkan nama aplikasinya," katanya.
So, harus dipersiapkan mulai dari sekarang jika memang ada yang melanggar dengan sebar data coba lebih baik dikorek dahulu informasinya, dan mencari cara agar pihak pinjol mengakui, dan menjadi bukti yang kuat bagi debitur.
Jerat hukum sebar data
Editor : RC 014Sumber : YouTube Solusi Keuangan