Pinjol Legal Berani Sebar Data Akhir Tahun Ditutup OJK dan Utang Auto Lunas, Benarkah?

×

Pinjol Legal Berani Sebar Data Akhir Tahun Ditutup OJK dan Utang Auto Lunas, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol legal sebar data. (Foto: YouTube Raja Galbay)
Ilustrasi pinjol legal sebar data. (Foto: YouTube Raja Galbay)

Dilansir dari website berkas.dpr.go.id, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 378 KUHP (Media Indonesia, 24 Agustus 2021).

Apabila penyidik menggunakan UU ITE, maka yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (4) mengenai pemerasan dan/atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Sedangkan dikaitkan dengan KUHP, pelaku dapat dikenakan Pasal 368 mengenai pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Solusi Keuangan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini