SINGGALANG - Meski kedapatan tak memiliki izin, pihak Kepolisian Polsek Sawah Besar mengaku tak menemukan adanya unsur pidana terkait penyelenggaran kontes kecantikan bagi transgender yang digelar disebuah hotel dikawasan Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 4 Agustus 2024.
Selain menyerahkan sanksi kepada pihak Satpol PP untuk dikenakan Sanksi Tipiring, namun Sudin Pariwisata dan Ekonomi kreatif Jakarta Pusat mengaku akan merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak management.
"Terkait hal ini kami sangat sayangkan baik dari Hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian tersebut," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 8 Agustus 2024.Dhanar menyebutkan, pihaknya sudah melakukan inteview dengan pihak hotel. Dia mengaku bersalah.
"Mungkin nanti kita akan membuat surat teguran, dan kami lanjutkan nanti ke dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk yang Hotel itu," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV